Blokir Kontennya, Jangan Situsnya
Written on 16.38 by Ridwan Sanjaya
Beberapa situs diblokir oleh berbagai penyedia layanan internet (ISP) untuk merespon surat resmi dari Menkominfo. Beberapa situs tersebut antara lain Youtube, Multiply, MySpace, dan Rapidshare yang banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia. Pemanfaatan situs-situs tersebut seringkali terkait dengan kepentingan hobi semata, pendidikan, sampai dengan kepentingan bisnis kecil dan menengah.
Namun sepertinya hal-hal tersebut tidak ikut diperhatikan dalam penutupan situs-situs di atas. Banyak pihak merasa dirugikan dan dikecewakan karena ruang aktivitas mereka tiba-tiba ditutup. Bahkan berkembang kekhawatiran dari banyak pihak akan munculnya permintaan lain untuk memblokir situs-situs selain Youtube, Multiply, MySpace, dan Rapidshare.
Muncul banyak pertanyaan. Apakah memang harus menutup situs secara keseluruhan untuk mencegah masyarakat mengakses konten-konten yang tidak diinginkan? Apakah tidak mungkin hanya membatasi pada blokir konten-konten tertentu saja?
Bukankah teknik untuk melakukan blokir tidak terbatas hanya pada filter alamat saja? Bukankah filter pada konten atau alamat yang spesifik juga bisa dilakukan? Bukankah filter situs tetap tidak dapat membendung teknologi yang ada saat ini?
Pemerintah harusnya tidak sembarangan melakukan blokir. Pemblokiran yang dilakukan dengan menutup keseluruhan domain dapat merugikan orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari layanan situs tersebut. Seyogyanya blokir lebih diarahkan kepada konten tertentu saja dan tidak asal menutup situs-situs yang justru memberikan manfaat kepada banyak orang.
Dengan melakukan filter pada konten saja, resiko kerugian dapat diminimalkan. Masyarakat yang memanfaatkan beberapa situs tersebut untuk tujuan positif tetap diberikan tempat yang layak. Selain Blogspot, Multiply juga banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berjualan secara online. Selain layanannya tidak berbayar, penggunaannya dirasakan cukup mudah bagi pengguna awam.
Sedangkan fasilitas Rapidshare juga banyak digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen pendukung dari artikel-artikel pendidikan yang disajikan di internet. Sangat disayangkan apabila mereka-mereka justru ikut menjadi korban dalam kejadian ini.
Saat ini memang telah berkembang protes mengenai kebijakan penutupan situs-situs di atas. Bahkan salah seorang netter Indonesia yang bernama Defrio Nandi telah mengajukan petisi online untuk menolak pemblokiran situs-situs tersebut. Petisi tersebut dapat dilihat http://www.petitiononline.com/utubeina/petition.html. Sudah lebih dari delapan ribu netter yang ikut menandatangani petisi ini.
Petisi sejenis ini sebetulnya bukanlah hal baru. Aktivitas ini juga pernah dilakukan beberapa tahun yang meminta PayPal untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang dapat menggunakan layanan PayPal dalam transaksi online. Saat ini Indonesia sudah bisa menggunakan PayPal untuk kepentingan transaksi di internet.
Dengan adanya petisi tersebut, diharapkan Menkominfo juga dapat ikut mendengar pendapat-pendapat yang muncul di masyarakat. Sehingga dapat diambil kebijakan yang lebih tepat dalam melakukan blokir konten-konten yang tidak layak tampil.
mas Ridwan makasih buku tentang Most Wanted Blogging Tipsnya (reloaded).
Cool bgt..
Blog tu bisa jd bahan inspirasi wat media pembelajaran Q.
tolong blog Q d koment ya..